Tampang

Jokowi Hapus Kelas BPJS 1,2,3, Cek Iuran per 17 September 2024

17 Sep 2024 19:45 wib. 267
0 0
Jokowi Hapus Kelas BPJS 1,2,3, Cek Iuran per 17 September 2024
Sumber foto: iStock

Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun telah menegaskan sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menekankan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, perubahan ini menjadi suatu keharusan, tetapi penerapannya memerlukan waktu dan tidak akan dilakukan secara mendadak. Perpres 59/2024 juga menetapkan diasahnya penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan paling lambat hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, sistem perhitungan iuran peserta BPJS terbagi ke dalam beberapa aspek yang meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta, serta keluarga tambahan dan kerabat lain dari PPU.

Sistem iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025 mengikuti penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, dengan penerapan yang bertahap. 

Budi mengatakan bahwa hal ini merupakan keharusan, tetapi perubahan tersebut perlu waktu dan tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Selain itu, Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan dilakukan paling lambat hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi ini, peraturan yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, atau Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta BPJS terbagi ke dalam beberapa aspek yang meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta. Selain itu, terdapat juga keluarga tambahan dan kerabat lain dari PPU yang memiliki aturan pembayaran iuran masing-masing.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.