Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap juga telah dijelaskan dengan detail. Besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Terdapat juga ketentuan bahwa jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan, dengan besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,-. Pengaturan mengenai pembayaran denda pelayanan kesehatan rawat inap juga termasuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pemberi Kerja.
Semua perubahan ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Masyarakat pun diharapkan untuk dapat memahami perubahan-perubahan kebijakan seperti ini, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan diridan keluarga.