Tampang

Jokowi Hapus Kelas BPJS 1,2,3, Cek Iuran per 17 September 2024

17 Sep 2024 19:45 wib. 49
0 0
Jokowi Hapus Kelas BPJS 1,2,3, Cek Iuran per 17 September 2024
Sumber foto: iStock

Sejalan dengan perubahan skema iuran BPJS Kesehatan, perlu pemahaman yang mendalam terkait besaran iuran tiap kelas dan hal-hal lain yang terkait dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Buta Informasi atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah salah satu peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Pendanaan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan oleh pemerintah dan bersifat wajib, sehingga peserta tidak diwajibkan membayar iuran apapun. Sementara itu, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, iurannya terdiri dari sebagian yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan sebagian lagi dibayarkan oleh peserta.

Pengaturan iuran BPJS Kesehatan pun turut memperhatikan metode pembayaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Para peserta PPU biasanya membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. 

Sementara itu, pembayaran iuran bagi keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua, termasuk iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, juga diatur dengan rinci. Pembayaran iuran bagi keluarga tambahan dan kerabat lain dari PPU memiliki perhitungan sendiri sesuai dengan klasifikasi masing-masing, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Skema perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga memiliki ketentuan pembayaran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis peserta dan kelas pelayanan yang diperoleh. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, sesuai dengan Perpres 63/2022. Selain itu, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Namun, apabila status kepesertaan diaktifkan kembali dalam waktu 45 hari sejak itikad baik untuk membayar iuran, peserta yang bersangkutan akan dikenakan denda ketentuan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?