Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kebijakan proteksi untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terhadap arus barang impor yang akan segera diumumkan. Rencana tersebut disusun sesuai dengan hasil koordinasi antara Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
Dua kebijakan yang akan diimplementasikan adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.
"Penerbitan peraturan kementerian keuangan akan didasarkan pada arahan beliau (sekali lagi menunjuk Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian)," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).
"Iya, jadi BMTP dan BMAD itu nanti tata caranya akan kita lakukan berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," tambahnya.
Upaya untuk melindungi industri TPT dalam negeri menjadi perhatian serius, terutama dalam menghadapi lonjakan impor barang serupa atau barang yang berkompetisi langsung. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah PP 34 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang bertujuan untuk mengatasi kerugian yang signifikan atau mencegah ancaman kerugian industri dalam negeri sebagai dampak dari peningkatan jumlah barang impor. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri yang terdampak untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Di sisi lain, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) merupakan tindakan untuk mengenakan bea masuk terhadap barang-barang yang diimpor dengan cara dumping. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempertahankan keberlangsungan industri dalam negeri dari praktek dumping. Bea Masuk Antidumping juga merupakan salah satu bentuk Bea Masuk Tambahan yang diterapkan.