Dia melanjutkan, saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Kapten Tugboat Harmoni X Asrat dan pihak perusahaan. Pemeriksaan terhadap mereka lantaran Suhadi menyebut dirinya adalah anak buah kapal (ABK) Tugboat Harmoni X. “Makanya, kami perlu melakukan pemeriksaan silang,” terangnya. Sementara itu, Tugboat Harmoni X dan tongkang Lintas Samudera 81 ditambatkan di sebuah dermaga di kawasan Kelurahan Harapan Baru.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda Hanif Yuda menjelaskan, pihaknya belum menerima kronologi musibah tersebut dari Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda. Sebab, tabrakan terjadi di perairan terbuka. “Jika tabrakan terjadi di perairan di bawah jembatan, kami pasti langsung menerima laporan,” terangnya.
Dia meneruskan, jika sudah ada kronologi dari polisi, pihaknya baru bisa memutuskan yang akan dilakukan. “Bisa dengan teguran hingga sanksi tertinggi, yakni pencabutan izin berlayar,” terangnya.
Sebelumnya, Sabtu (4/11) sekitar pukul 00.15 Wita, Junaidi, motoris perahu, diduga tenggelam setelah ditabrak tongkang yang ditarik tugboat di perairan Kelurahan Harapan Baru, Samarinda.