Tampang.com - Kasus korupsi proyek E-Ktp yang semakin membuat banyak masyarakat penasaran akan siapa saja yang ada dibalik kasus tersebut. Penasaran para masyarakat terjadi karena drama yang sering terjadi oleh tersangka utama Setnov.
Dalam sidang yang digelar kemari terdakwa utama kasus e-ktp Setya Novanto yang sudah nonaktif sebagai Ketua DPR RI ini diancam penjara seumur hidup.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jadi ini bentuk dakwaan alternatif kalau kita baca pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 itu maka ancaman maksimalnya adalah seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.