Tampang.com – Dalam upaya menjaga daya saing pasar keuangan domestic terhadap berubahnya kebijakan moneter dan ketidakpastian pasar keuangan global, BI menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-day reverse repo rate yang mencapai 50 basis poin atau bps menjadi 5,25 persen.
Kenaikkan tersebut diputuskan pada saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28-29 Juni 2018. Langkah ini dinilai bersifat pre-emptive, front loading dan ahead of the curve. Hal itu disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Adapun BI sendiri tetap melakukan kebijakan intervensi ganda di pasar valas dan juga surat berharga negara (SBN). Selain itu, BI juga melakukan operasi moneter dalam upaya menjaga likuiditas yang khususnya rupiah dan juga pasar swap antarbank.