Fenomena tren gagal bayar pinjaman online (pinjol) saat ini semakin menghebohkan dunia maya. Ribuan orang diperkirakan terlibat dalam perilaku ini, yang tidak lain dipicu oleh berbagai konten di media sosial. Platform seperti TikTok, Facebook, dan YouTube menjadi ajang bagi komunitas-komunitas yang mengajarkan cara-cara menghindari kewajiban pembayaran utang. Hal ini tentu memicu keprihatinan, terutama di kalangan para pelaku industri fintech.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa tren ini sangat merugikan industri fintech. Menurutnya, efek dari perilaku ini tidak hanya dirasakan oleh mereka yang baru ingin meminjam, tetapi juga oleh para debitur yang sudah terlanjur berutang. "Banyak yang terpengaruh untuk ikut-ikutan sengaja gagal bayar setelah melihat konten-konten yang beredar di media sosial," ujarnya.
Praktik ini jelas menciptakan efek domino yang merugikan. Banyak orang yang seharusnya bertanggung jawab atas utang yang mereka ambil, kini terjejas karena tren yang viral di medsos. Anehnya, mereka merasa terbebas dari tanggung jawab hanya karena mengikuti "tips" yang dipromosikan oleh orang lain di platform-platform tersebut. Konten-konten ini seringkali membahas strategi untuk menghindar dari pembayaran, seolah-olah hal itu adalah solusi yang sah dan dapat diterima.