Tampang.com – Dilansir dari Luptan6.com, kementrian Agama telah mencabut izin usaha umrah yang dijalani oleh PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel).
“Akhirnya pemerintah sudah final dalam toleransinya, keputusan ini seharusnya sejak system penjualan harga Ponzi dilakukan, agar tidak ada korban,” ucap Resfiadi kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017).
Ponzi merupakan cara investasi bodong yang dibayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang diabyar oleh investor berikutnya.