Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2025. Sistem zonasi yang sebelumnya digunakan kini digantikan dengan sistem domisili, di mana penentuan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah tidak lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya. Salah satu masalah utama adalah manipulasi data kependudukan, seperti perpindahan alamat secara mendadak dalam KK untuk mendekatkan domisili ke sekolah yang diinginkan. Dengan mengganti sistem zonasi menjadi domisili, diharapkan praktik-praktik manipulatif semacam ini dapat diminimalisir.