Majelis Hakim Nur Kholis PN Surabaya mengabulkan permohonan restitusi 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan jumlahnya jauh dari tuntutan mereka yakni sebesar Rp17,2 miliar menjadi hanya Rp1,02 miliar puluhan keluarga korban tampak menangis.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada bulan Februari 2021 telah menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Akhirnya, setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim Nur Kholis di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan restitusi bagi 71 korban meninggal dan luka. Namun, keputusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan oleh pihak keluarga korban, yakni sebesar Rp17,2 miliar. Restitusi yang akhirnya diputuskan hanya sebesar Rp1,02 miliar.
Keputusan ini menimbulkan reaksi emosional dari puluhan keluarga korban yang hadir di persidangan. Tangis-tangis haru pecah di ruang sidang saat restitusi yang diterima jauh dari ekspektasi mereka. Para keluarga korban yang masih terpukul dengan kehilangan yang mereka alami menjadi tersentuh dengan nominal restitusi yang terbilang sangat kecil.