Perubahan dari sistem zonasi ke sistem domisili dalam PPDB 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan integritas dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru. Dengan tidak lagi menggunakan KK sebagai acuan utama, diharapkan praktik manipulasi data dapat diminimalisir, sehingga setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.