Tampang

Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional

26 Jun 2018 22:56 wib. 1.076
0 0
Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional

Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional

Dalam rangka mendukung masyarakat untuk  menggunakan hak pilihnya pada  Pilkada Serentak di sejumlah daerah pada tanggal 27 Juni 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden yang memutuskan tanggal 27 Juni menjadi hari libur nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 yang langsung dan baru saja ditanda tangani Presiden Jokowi Senin (25/6/2018) kemarin.

"Baru saja, barusan saya tanda tangani siang tadi. Untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ujar pak Jokowi.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Tips Aman Berkendara Saat Mudik
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jun 2017
5 Persiapan Sebelum Membuka Usaha
0 Suka, 0 Komentar, 8 Jul 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?