Tampang

Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional

26 Jun 2018 22:56 wib. 1.442
0 0
Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional

Bersamaan dengan itu Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Wiranto juga menegaskan bahwa tanggal 27 Juni 2018 mendatang menjadi hari libur nasional karena Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak di 171 daerah. Salah satu alasan kuat mengapa tanggal 27 juni 2018 menjadi hari libur nasional, yakni agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa terhalang masalah masuk kerja.

Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat kerja, jika tidak libur maka pasti akan terkena sanksi administrasi jika tetap ingin memberikan hak suara di tempat asalnya. Oleh karena itu

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?