Tampang

Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional

26 Jun 2018 22:56 wib. 1.088
0 0
Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional

Bersamaan dengan itu Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Wiranto juga menegaskan bahwa tanggal 27 Juni 2018 mendatang menjadi hari libur nasional karena Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak di 171 daerah. Salah satu alasan kuat mengapa tanggal 27 juni 2018 menjadi hari libur nasional, yakni agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa terhalang masalah masuk kerja.

Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat kerja, jika tidak libur maka pasti akan terkena sanksi administrasi jika tetap ingin memberikan hak suara di tempat asalnya. Oleh karena itu

penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional diharapkan dapat mengatasi masalah para pekerja dari sanksi administrasi dan dapat menciptakan Pilkada yang damai serta mendapatkan pemimpin berkualitas.

Nah, jangan lupa ya besok semua masyarakat Indonesia untuk turut serta mensukseskan pilkada serentak dengan memberikan hak suara di tempat asalnya masing-masing.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Akibat Kelebihan Protein
0 Suka, 0 Komentar, 13 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?