Bersamaan dengan itu Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Wiranto juga menegaskan bahwa tanggal 27 Juni 2018 mendatang menjadi hari libur nasional karena Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak di 171 daerah. Salah satu alasan kuat mengapa tanggal 27 juni 2018 menjadi hari libur nasional, yakni agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa terhalang masalah masuk kerja.
Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat kerja, jika tidak libur maka pasti akan terkena sanksi administrasi jika tetap ingin memberikan hak suara di tempat asalnya. Oleh karena itu