Tampang.com | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini mengungkapkan praktik mafia hukum yang menurutnya telah berlangsung sejak era awal reformasi. Dalam wawancaranya pada program Gaspol!, Mahfud menyebutkan bahwa praktik mafia hukum ini mencakup berbagai aspek, termasuk di dalam proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mafia Hukum di Proses Legislasi DPR
Mahfud menjelaskan bahwa hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi melalui kolaborasi dan kolusi berbagai pihak. Ia menyebutkan, salah satu contoh praktik mafia hukum di DPR adalah ketika proses legislasi dibuat berdasarkan kepentingan politik jangka pendek. “Dulu ada tenggarai ini mafia bagaimana deal-dealan legislatif, legislatif muncul cara otokratik legalism di mana hukum itu dibuat berdasarkan kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh adanya perubahan redaksi dalam sejumlah undang-undang yang sudah disetujui DPR namun mengalami perubahan ketika masuk ke Sekretariat Negara (Setneg). "Bahkan, dulu banyak kasus undang-undang yang disetujui kalimatnya berubah, sudah ditetapkan DPR, begitu masuk Setneg itu lain kalimatnya," kata Mahfud.