Dari sisi konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ini bisa mengubah pola konsumsi yang selama ini cenderung impulsif akibat seringnya promo ongkir murah atau gratis. YLKI menekankan perlunya regulasi yang lebih komprehensif, tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga melindungi hak konsumen dan transparansi biaya pengiriman. Edukasi kepada masyarakat dianggap penting agar konsumen memahami perbedaan antara subsidi ongkir dari kurir dan yang diberikan oleh platform e-commerce.
Pihak Komdigi menegaskan bahwa pembatasan ini tidak membatasi e-commerce untuk memberikan promo gratis ongkir. Selama subsidi ongkir berasal dari platform e-commerce, promosi bisa tetap berjalan tanpa batas waktu. Pembatasan hanya berlaku pada diskon ongkir yang berasal langsung dari jasa kurir, terutama bila potongan tersebut membuat tarif di bawah biaya pokok operasional mereka.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa tanpa pembatasan, perang diskon ongkir yang berlebihan berisiko menurunkan kesejahteraan para kurir dan keberlanjutan layanan logistik. “Jika tarif terus ditekan tanpa kendali, kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” ujarnya.