Tampang

Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Utamanya Selingkuh Hingga Tak Puas di Ranjang

22 Mei 2024 10:49 wib. 49
0 0
Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Utamanya Selingkuh Hingga Tak Puas di Ranjang
Sumber foto: google

Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro mengajukan cerai di Kantor Pengadilan Agama, selama januari hingga April 2024. Sebanyak 971 warga tercatat mengajukan perkara cerai di Bojonegoro. Hal ini menjadi buah bibir banyak orang karena jumlah ASN yang mengajukan cerai dalam kurun waktu yang cukup singkat

Kabupaten Bojonegoro memang terkenal dengan kebijakan pemerintahannya yang progresif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dari jumlah tersebut 722 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami. Data itu belum temasuk bulan Mei yang belum direkap petugas. Dari ratusan perkara cerai tersebut, terdapat 12 kasus dari kalangan aparatur sipil negara, atau ASN.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya.“Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,” terangnya. Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.“Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,” pungkasnya.

Selain perselingkuhan, ketidakpuasan di dalam ranjang juga menjadi faktor utama dalam gugatan cerai belasan ASN. Ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri, kurangnya waktu yang berkualitas untuk berdua, dan perbedaan ekspektasi dalam kebutuhan seksual menjadi beban tersendiri bagi belasan ASN yang akhirnya memilih jalan cerai. Ketidakpuasan di ranjang ini menjadi alasan yang cukup kuat bagi para ASN untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%