Tampang.com - 3 pasar di Surabaya dianggap ilegal karena tidak memiliki izin untuk beroperasi. Pasar tersebut yaitu Pasar Tanjungsari 36, Pasar Tanjungsari 74 dan Pasar Dupak Rukun 103. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan surat pembekuan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang artinya tidak boleh lagi melakukan transaksi jual beli di tiga pasar tersebut.
Sebelumnya telah diberikan tiga surat peringatan (SP3) terkait pembekuan pasar yang dilakukan pemerintah namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola psar sehingga ada tindak lanjut berupa pembekuan pasar. Muhammad Sultoni selaku Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya mengatakan, “Pembekuan ini sudah melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan. Surat pembekuan sudah dikirim kepada tiga pasar itu.”