Tampang.com | Kebijakan pembatasan fitur gratis ongkir yang baru-baru ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi sorotan tajam publik. Awalnya, kebijakan ini dianggap berlaku secara luas untuk seluruh platform e-commerce, namun Komdigi kemudian menjelaskan bahwa aturan ini hanya mengatur diskon ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan kurir, bukan dari subsidi yang diberikan oleh platform e-commerce itu sendiri.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, pemerintah membatasi durasi potongan ongkir oleh jasa kurir maksimal tiga hari dalam sebulan. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekosistem layanan logistik dan menghindari persaingan tidak sehat yang dapat mengancam kelangsungan usaha jasa kurir, terutama bagi perusahaan kecil yang tak memiliki dukungan modal besar.
Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Promo gratis ongkir selama ini menjadi salah satu daya tarik utama untuk meningkatkan penjualan, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih menantang. Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengungkapkan bahwa pembatasan durasi diskon ongkir dari kurir berpotensi menurunkan omzet UMKM karena konsumen menjadi lebih selektif dalam berbelanja online.