Tampang

Soal Presidential Threshold, Probowo Tinggal Menunggu Nasib di MK

21 Jul 2017 14:29 wib. 1.464
0 0
Prabowo

Kalau berkaca pada peta kekuatan parpol dalam kontestasi Pilgub DKI 2017, jelas saat ni Prabowo hanya didukung oleh Gerindra dan PKS. Kalau perolehan suara kedua parpol tersebut pada Pileg 2014 digabung hasilnya hanya 18,6%. Jauh di bawah presidential threshold yang ditetapkan yaitu 25%. Tetapi, perolehan kursi kedua parpol tersebut melampaui 20 % jumlah kursi DPR RI. Dengan demikian, dipastikan Prabowo masih bisa maju sebagai capres pada Pilpres 2019.

Sementara, kubu Cikeas yang dimotori oleh SBY akan mengajukan figur penantang bagi Jokowi dan Prabowo. Siapa yang akan dijagokan kubu Cikeas, itulah pertanyaan yang paling menarik.

Selama RUU Pemilu belum diketok. Prabowo dan pendukungnya di DPR masih bisa melakukan perlawanan terhadap skenario yang akan melemahkannya. Dan, sekalipun RUU sudah ditetapkan menjadi UU, Prabowo pun masih berhak mengajukan judicial review ke MK.

Masalah, persoalan waktu akan menjadi kendala bagi Prabowo. Kalau penetapan UU Pemilu mepet waktunya dengan penyelenggaraan Pilpres 2019, maka sekalipun MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Prabowo, belum tentu keputusan MK itu dapat diterapkan pada Pilpres 2019. Ini mirip dengan keputusan MK tentang pemilu serentak. Meski sudah diketok pada 23 Januari 2014, tetapi, pemilu serentak baru bisa diselenggarakan pada 2019.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?