Tampang

PILPRES 2019 Inkonstitusional Komisioner KPU Harus Mundur

18 Mei 2019 06:21 wib. 2.568
0 0
KPU

Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH, pakar hukum tata negara dan perundang-undangan, bersama 9  orang Advokat dan warga negara lainnya, telah mendaftar  Permohon Uji Materi (Judicial Review) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 10/5/2019, pukul  13.53 WIB.  Pemohon telah pula menyerahkan 20 bukti surat sebagai pendukung permohonan uji materi.

Dalam Permohonanya yang menguji Pasal 3, 4, dan 416  UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 22E ayat (1), (6) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah terbukti Pilpres 2019  dinodai berbagai cacat dan tindakan curang serta tidak profesional  oleh KPU sebagai penyelenggara. 

Seperti, antara lain, (1). Terdapat 6,7 juta pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan/atau tidak menerima Undangan Memilih  Form C-6 dari KPU, hal demikian dialami sendiri oleh Bahrul Ilmi Yakup. (2) Di RT 25 dan RT 28 RW.05 lokasi TPS 025 Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang terdapat 297 orang tidak terdaftar dalam DPT yang mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pemilih. (3). Terdapat sekitar 3,2 juta atau setidak-tidaknya 1,6 juta warga masyarakat Adat yang tergabung dalam 777 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) komunitas yang tidak terdaftar sebagai pemilih. (4). Terjadi kekurangan surat suara di berbagai TPS, dan terjadi kekeliruan beruntun dalam rekapitulasi penghitungan suara. 

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.