Tampang

Soal Presidential Threshold, Probowo Tinggal Menunggu Nasib di MK

21 Jul 2017 14:29 wib. 2.009
0 0
Prabowo

Memang KMP bukan lagi kekuatan politik yang menakutkan bagi kubu Jokowi. Tetapi, bagaimana pun juga, sampai saat ini Prabowo Subianto masih menjadi pesaing terkuat bagi Jokowi pada Pilpres 2019 nanti. Dan, kalau pada Pilpres 2019 nanti keduanya kembali bertarung, tidak mustahil Prabowo yang akan keluar sebagai pemenangnya.

Hitung-hitungannya sederhana saja. Pada Pilpres 2014 Jokowi hanya menang atas Prabowo dengan selisih tipis: 53,15%-46,85%. Dengan situasi yang terjadi selama 2 tahun masa pemerintahannya, diperkirakan elektabilitas Jokowi tidak sekuat pada 2014.

Apalagi kalau ditembah dengan rumor-rumor yang selama ini berkembang dan terus berkembang. Bisa diperkirakan tingkat keterpilihan Jokowi saat ini sudah merosot jauh. Dengan kondisinya ini, jika head to head dengan Prabowo, Jokowi akan kalah. Inilah yang tidak diharapkan oleh kubu Jokowi. Untuk itu, kubu Jokowi menyiapkan dua skenario penjegalan Prabowo.

Skenario pertama dengan mengusulkan pemberlakuan presidential threshold yang merujuk pada hasil Pileg 2019. Skenario kedua dengan menggembosi kekuatan Prabowo. Skenario kedua ini dilancarkan dengan memecah pendukung Prabowo dengan membentuk poros baru.

Kalau berkaca pada peta kekuatan parpol dalam kontestasi Pilgub DKI 2017, jelas saat ni Prabowo hanya didukung oleh Gerindra dan PKS. Kalau perolehan suara kedua parpol tersebut pada Pileg 2014 digabung hasilnya hanya 18,6%. Jauh di bawah presidential threshold yang ditetapkan yaitu 25%. Tetapi, perolehan kursi kedua parpol tersebut melampaui 20 % jumlah kursi DPR RI. Dengan demikian, dipastikan Prabowo masih bisa maju sebagai capres pada Pilpres 2019.

Sementara, kubu Cikeas yang dimotori oleh SBY akan mengajukan figur penantang bagi Jokowi dan Prabowo. Siapa yang akan dijagokan kubu Cikeas, itulah pertanyaan yang paling menarik.

Selama RUU Pemilu belum diketok. Prabowo dan pendukungnya di DPR masih bisa melakukan perlawanan terhadap skenario yang akan melemahkannya. Dan, sekalipun RUU sudah ditetapkan menjadi UU, Prabowo pun masih berhak mengajukan judicial review ke MK.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?