Masalah, persoalan waktu akan menjadi kendala bagi Prabowo. Kalau penetapan UU Pemilu mepet waktunya dengan penyelenggaraan Pilpres 2019, maka sekalipun MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Prabowo, belum tentu keputusan MK itu dapat diterapkan pada Pilpres 2019. Ini mirip dengan keputusan MK tentang pemilu serentak. Meski sudah diketok pada 23 Januari 2014, tetapi, pemilu serentak baru bisa diselenggarakan pada 2019.
Gagasan pemerintah dalam UU Pemilu ini sebenarnya sangat membingungkan. Bagaimana tidak. Jokowi seharusnya lebih mantap maju jika presidential threshold 0 %. Dengan demikian ia tidak akan dibebani dengan berbagai transaksi politik dengan parpol-parpol pendukungnya. Karenanya sangat aneh jika Jokowi justru ngotot dengan presiden threshold 20 %- 25 %.
UU Pemilu yang diajukan oleh pemerintah ini tentu saja sangat menguntungkan parpol-parpol gurem dan parpol yang tidak memiliki figur capres. Tidak mengherankan jika UU Pemilu mendapat dukungan dari partai kecil dan partai nir pemimpin kharismatik.
Sayangnya, jumlah parpol gurum dan parpol nir pemimpin kharismatik lebih mendominasi parlemen. Jadi jangan berharap DPR akan menolak UU Pemilu gagasan pemerintah Jokowi. Dan jangan berharap pula jika MK akan menganulirnya.