Dilansir dari laman liputan6.com, Setya Novanto terdakwa kasus korupsi e-KTP divonis oleh Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara kurang 1 tahun dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun tuntutan penjara ditambah denda Rp 500 juta serta harus mengembalikan uang negara sebesar US$ 7.3 juta. Pengembalian itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Hakim anggota, Anwar mengatakan uang pengganti tersebut sesuai dengan pembuktian adanya penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai peserta konsorsium proyek e-KTP, Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Okat Masagung selaku pemilih OEM Investment dan rekan Novanto.
"Terdakwa Setya Novanto sebagai ketua fraksi menerima fee berasal dari Anang Sugiana Sudiharjo dengan cara untuk menerbitkan invoice seolah-olah membeli AFIS merek L-1 dari Johannes Marliem dengan total US$ 3,8 juta atas perintah terdakwa Setya Novanto karena sudah ada kesepakat. Oleh karena itu, US$ 3,8 juta harus jadi tanggung jawab dan dibebankan kepada terdakwa," tutur Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).