Tampang.com- Semenjak muncul kasus korumsi terhadap asset Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN ( Badan Usaha Milik Nagara) pendiri dan pmilik Koran local “Jawa Pos” Dahlan Iskan, adalah salah satu nama yang dinyatakan mnjadi tersangka nya.
Namun pada selasa kemarin Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.