Tampang

Setya Novanto Divonis Majelis Hakim, Penjara 15 Tahun dan Kembalikan Uang US$ 7.3 Juta

24 Apr 2018 16:22 wib. 1.133
0 0
Setya Novanto Divonis Majelis Hakim, Penjara 15 Tahun dan Kembalikan Uang US$ 7.3 Juta

Ia juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?