Tampang

Setya Novanto Divonis Majelis Hakim, Penjara 15 Tahun dan Kembalikan Uang US$ 7.3 Juta

24 Apr 2018 16:22 wib. 1.407
0 0
Setya Novanto Divonis Majelis Hakim, Penjara 15 Tahun dan Kembalikan Uang US$ 7.3 Juta

Ia juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.