Tampang
Banner Ads

Setya Novanto Divonis Majelis Hakim, Penjara 15 Tahun dan Kembalikan Uang US$ 7.3 Juta

24 Apr 2018 16:22 wib. 2.509
0 0
Setya Novanto Divonis Majelis Hakim, Penjara 15 Tahun dan Kembalikan Uang US$ 7.3 Juta

Ia juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Banner Ads

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Cermat Dalam Memilih Pasangan
0 Suka, 0 Komentar, 11 Jun 2018
Dapatkan Kode Redeem Free Fire Di Sini
0 Suka, 0 Komentar, 21 Apr 2021

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads