Konsep riba merupakan salah satu prinsip utama dalam sistem keuangan Islam. Riba secara harfiah berarti penambahan atau pertumbuhan, namun dalam konteks keuangan, riba diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang dengan cara menambahkan jumlah pokok pinjaman atau membayar tambahan tertentu. Dalam Islam, riba dianggap sebagai praktik yang terlarang dan diharamkan secara tegas dalam Al-Quran.
Bahaya Riba bagi Pelakunya dalam Islam
Dalam ajaran Islam, orang yang terlibat dalam riba dianggap berada dalam bahaya besar, baik di dunia maupun di akhirat. Bahaya riba dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga spiritual.
Pertama, dari segi ekonomi, riba dapat menciptakan ketidakadilan di masyarakat. Praktik riba cenderung memperkuat kesenjangan ekonomi antara pihak yang memiliki modal (pemberi pinjaman) dan pihak yang membutuhkan modal (peminjam). Akibatnya, orang yang membutuhkan modal akan semakin terjerumus dalam kemiskinan, sementara pihak yang memiliki modal semakin memperkaya diri.