Ada pun penerimaan uang itu melalui Ivanto sebesar US 3.5 juta. Majelis Hakim berpendapat uang yang diputar melalui transaksi barter lewat money changer oleh Irvanto benar adanya setelah mendengar keterangan anak buah Riswan yang pernah mengantar uang barter ke Irvanto.
Kemudian dari uang dari Irvanto itu anak buah Iwan mengaku uang tersebut diperuntukkan ke pihak Senayan DPR. Walau keterangan itu dibantah oleh Irvan, namun Hakim yakin uang itu diperuntukkan kepada Setya Novanto.
"Total US$ 3,5 juta saat Ahmad (anak buah Iwan Barala) ke Irvanto dengar bahwa kalau uang tersebut untuk orang Senayan akan tetapi tidak diakui Irvanto. Meski demikian itu tetap menjadi tanggungjawabnya," katanya
"Sehingga terdakwa dibebankan US$ 7,3 dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik sebagai uang pengembalian," tambahnya.
Sementara itu terhadap Setya Novanto, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Termasuk mewajibkan Novanto membayar uang pengganti seperti yang telah ditetapkan.