Dan biasanya keputusan MK sejalan dengan pikiran waras. Seperti yang saya tulis di http://www.kompasiana.com/gatotswandito/curhat-saya-di-kompasiana-dikabulkan-mk_552e47916ea834dd398b4570. Jadi sudah bisa dipastikan MK akan mencoret aturan PT yang digagas pemerintah Jokowi.
Dengan dibatalkannya aturan PT ala Jokowi, maka capres-cawapres bisa berjumlah sama dengan jumlah parpol peserta pemilu. Kalau pemilu diikuti 10 parpol, maka jumlah maksimal pasangan kandidat adalah 10.
Jumlah maksimal pasangan kandidat tersebut sebagai logika dari aturan yang menyebut hanya parpol yang berhak mengajukan pasangan capres-cawapres.
Dengan tidak adanya PT dan pemilu yang digelar secara serentak, mau tidak mau setiap parpol harus mengajukan jagoannya dalam pilpres.