Usai penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara oleh KPU Sumut, dipastikan Pasangan Djarot-Sihar, dan Pasangan Edy-Musa akan bertarung merebut kursi gubernur dan wakil gubernur sumatera utara. Sementara pasangan JR Saragih dicoret oleh KPU Sumatera Utara karena dianggap tidak memenuhi syarat. Pasalnya legalisir ijazah milik JR Saragih bermasalah, dan tidak diakui Dinas Pendidikan.
Pasangan JR Saragih-Ance diusung oleh tiga partai yakni Partai Demokrat, PKB, dan PKPI.
KPU Sumatera Utara menetapkan dua pasangan calon untuk bertatung di Pilkada Sumut 2018 yakni Pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung oleh koalisi partai politik PDIP dan PPP. Kemudian pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung oleh koalisi parpol Gerinda, PAN, PKS, Golkar, dan Nasdem.
"KPU Sumut menetapkan dua pasangan yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan yang kedua pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus," ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Senin (12/2).