Tampang

Presidential Threshold Ugal-ugalan Ala Jokowi Bakal Ditebas MK, Apa Parpol Siap?

5 Agu 2017 13:19 wib. 1.948
0 0
presidential threshold

Dengan sistem PT ala Jokowi ini, parpol perserta Pemilu 2019 yang tidak ikut dalam Pemilu 2014 tidak dapat mengajukan atau bergabung dengan parpol untuk mengajukan pasangan capres-cawapres. Karenanya, dalam Pilpres 2019, Perindo dan PSI hanya akan menjadi penggembira saja.

Dari situ saja terlihat bahwa RUU Pemilu ala Jokowi telah menimbulkan ketidakadilan. Padahal, dalam satu pasalnya, pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

" Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo Subiyanto usai bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada 27 Juli 2017 (Sumber: KOMPAS.COM).

"Gerindra tidak mau ikut melawan sesuatu di luar akal sehat dan logika," kata mantan Danjen Kopassus itu.

Prabowo salah besar. Ketidakwarasan dan ketidaklogisan PT ala Jokowi bukan pada penerapan 20% atau 25%, tetapi pada digunakannya hasil pileg periode sebelumnya. Lebih tidak waras lagi karena hasil pileg 2014 yang akan digunakan sebagai PT pada Pilpres 2019 sudah digunakan pada Pilpres 2014.

Dari persoalan adanya pratek ketidakadilan saja sudah pasti MK akan mengabulkan uji materi atas PT. (Dan, seperti biasanya, MK akan mengabulkan materi dari artikel yang saya posting di Kompasiana.

Tentang pertemuan SBY-Prabowo yang membahas PT sudah ditayangkan pada awal Maret 2017 (http://www.kompasiana.com/gatotswandito/prabowosby-bertemu-manuver-ugalugalan-jokowi-ini-akan-dibahas_58bb72204423bde2068ab1aa)

Demikian juga dengan pernyataan kalangan Istana yang mempertanyakan protes atas PT yang baru dilontarkan sekarang. Katanya, PT sudah ada sejak 2 Pilpres sebelumnya.

Kenapa baru protes? Jawabannya sangat mudah. Sebab, PT yang digagas pemerintah SBY masuk akal. Sebelum MK menerima uji materi yang diajukan Effendi, pelaksanaan pileg mendahului pilpres.

Dan, PT yang digunakan dalam Pilpres 2009 dan Pipres 2014 adalah hasil pileg pada periode yang sama. Karenanya semua parpol peserta pemilu pada periode tersebut berhak mengajukan atau berkoalisi untuk mengajukan capres-cawapres.

Dalam sistem PT yang digagas pemerintah SBY, asas keadilan masih berlaku. Sementara PT pada RUU yang bakal ditandatangani oleh Presiden Jokowi, asas keadilan sudah tidak ada lagi.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.