PT sendiri baru dipraktekkan sejak Pilpres 2009. Pemerintah waktu itu beralasan PT akan membuat presiden terpilih lebih memiliki legitimasi.
Jika alasannya hanya karena masalah legitimasi, bukankah dalam pilpres sudah ada aturan pemenangnya harus mengantongi lebih dari 50% suara.
Selain itu, pemenang harus meraih minimal 20% suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provonsi di Indonesia.
Dengan dipratekkannya persyaratan ambang batas 20% untuk kursi DPR RI dan 25% untuk suara, maka pilpres hanya diikuti maksimal 4 pasangan capres-cawapres. Tetapi, dalam pelaksanaannya, pilpres hanya diikuti maksimal 3 pasangan (Pilpres 2009 diikuti 3 pasangan, Pilpres 2014 diikuti 2 pasangan).