Sebaliknya, ketika PT tidak dipakai pada Pilpres 2004 (pilpres pertama yang digelar secara langsung) jumlah kandidat bisa mencapai 5 pasangan.
Tetapi, karena pemilu digelar tidak serentak (pileg mendahului pilpres), maka PT mengacu pada hasil pileg pada periode/tahun yang sama. PT untuk Pilpres 2009 merujuk pada hasil Pileg 2009. PT untuk Pilpres 2014 mengacu pada hasil Pileg 2014.
Tanpa adanya PT, semua parpol yang berpartisipasi dalam pemilu pada periode tersebut bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Meski parpol tersebut tidak lolos ke Senayan.
Sementara, dalam RUU Pemilu (sudah disetujui DPR RI, tetapi belum diteken Presiden RI), PT menggunakan hasil pileg periode sebelumnya, atau hasil pileg 5 tahun yang lalu. Dengan demikian, PT untuk Pilpres 2019 menggunakan hasil Pileg 2014.