Tampang - Buntut cuitan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) tentang penista agama, dirinya ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polres Jakara Selatan. Kasus yang membuatnya sebagai tersangka dimulai saat BTP Network, yang merupakan relawan relawan Basuki Tjahja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penetapan ADP sebagai tersangka.
“Iya betul (ADP jadi tersangka) di Polres Jaksel” ujar Argo.
Menanggapi hal ini, ADP kembali memberikan cuitan atas tanggapan status tersangkanya oleh Kepolisian. Dalam cuitan ADP, dirinya menyatakan bahwa pihak kepolisian masih ragu-ragu menyebutnya sebagai ujaran kebencian.
Selain itu, ADP pun mempertanyakan logika polisi dalam penetapannya sebagai tersangka. Dengan mencoba menganalisa pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2, ADP heran klausul mana yang akhirnya dijadikan landasan penetapannya sebagai tersangka. Bahkan, ADP menyimpulkan bahwa bila hal ini merupakan konteks politik murni, dirinya tidak gentar untuk siap selesaikan itu semua. Berikut cuitan lengkap ADP.
Dalam Pers Rilis Polisi, mereka Menyebut Twit saya sebagai Twit SARKASTIK