Tampang

Hamdan Zoelva: Gugatan Tim Hukum AMIN Bukan Soal TSM, Tapi Pelanggaran Konstitusi!

31 Mar 2024 19:38 wib. 684
0 0
hamdan zoelva

Penasihat Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa ada ketidakpahaman di kalangan publik terkait dengan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, banyak yang menganggap bahwa permohonan tersebut merupakan gugatan atas pelanggaran penyelenggaraan Pilpres 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurut Hamdan Zoelva, permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak berkaitan dengan TSM. Hal ini karena masalah TSM terkait dengan tugas Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga bukan termasuk dalam lingkup permohonan mereka. Poin yang ditekankan adalah bahwa gugatan mereka adalah atas terjadinya pelanggaran pemilu yang juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. 

"Permohonan atau gugatan kami ke Mahkamah Konsitusi (MK) itu harus dipahami bahwa tidak terkait dengan TSM. Ini karena soal tersebut terkait dengan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu. Jadi tidak masuk ke sana. Permohonan kami adalah gugatan atau permohonan atas terjadinya pelanggaran pemilu sebagai pelanggaran konstitusi. Harap diperhatikan bedanya,’’ kata Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva juga menjelaskan bahwa dalam sidang Mahkamah Konstitusi, THN Amin memohon dua hal. Pertama, permohonan agar pasangan nomor urut 02 didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut namun dengan keterlibatan pasangan nomor urut 01 dan 03. Kedua, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 02, serta memerintahkan untuk mencari pasangan lain yang kemudian mengikuti PSU tanpa kehadiran Gibran.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?