MK: Terpilihya Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic, memastikan bahwa terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukanlah tindakan nepotisme. Yusmic menegaskan bahwa pihak yang mempersoalkan tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak mendapati keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan.
Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), Yusmic menekankan bahwa jabatan wakil presiden diisi melalui pemilihan rakyat dan bukan melalui penunjukan langsung, sehingga tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme.
Sementara itu, pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidaklah tepat. Mereka menjelaskan bahwa pemilihan Gibran melalui mekanisme pemilu, bukan penunjukan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.