Tampang

MK: Terpilihya Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme

22 Apr 2024 13:32 wib. 48
0 0
Mahkamah Konstitusi
Sumber foto: Google


Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic, memastikan bahwa terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukanlah tindakan nepotisme. Yusmic menegaskan bahwa pihak yang mempersoalkan tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak mendapati keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan.

Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), Yusmic menekankan bahwa jabatan wakil presiden diisi melalui pemilihan rakyat dan bukan melalui penunjukan langsung, sehingga tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme.

Sementara itu, pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidaklah tepat. Mereka menjelaskan bahwa pemilihan Gibran melalui mekanisme pemilu, bukan penunjukan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Lebih lanjut, pihak terkait menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran Presiden terhadap Tap MPR XI/MPR/198 dan peraturan lain terkait larangan nepotisme tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka menjelaskan bahwa menurut pengertian nepotisme, larangan tersebut hanya berlaku jika pejabat mempekerjakan anak atau saudaranya (appointed). Namun, jika sang anak dipilih oleh rakyat (elected), hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai nepotisme. Mereka menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi anak pejabat yang dipilih oleh rakyat.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kim Jong-Hyun Bunuh Diri?
0 Suka, 0 Komentar, 19 Des 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?