Tampang.com | Presiden Prabowo Subianto digugat oleh Lokataru Foundation ke PTUN Jakarta karena tidak segera memberhentikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, yang terbukti terlibat dalam cawe-cawe Pilkada Serang 2024 menurut putusan Mahkamah Konstitusi.
Lokataru Gugat Presiden ke PTUN Jakarta
Organisasi sipil Lokataru Foundation resmi menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini didasari keputusan Presiden yang belum mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Yandri terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024.
Menurut Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, Presiden dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena membiarkan Yandri tetap menjabat.
Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada
Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 25 Februari 2025 menyatakan bahwa Yandri Susanto menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa di wilayah Kabupaten Serang agar mendukung calon kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengannya.