Tampang

Kasus Boss First Travel Hari Ini Divonis Oleh Majelis Hakim, Andika dan Anniesa Akan Ajukan Banding

30 Mei 2018 19:32 wib. 1.432
0 0
Kasus Boss First Travel Hari Ini Divonis Oleh Majelis Hakim, Andika dan Anniesa Akan Ajukan Banding

Hari ini Rabu 20 Mei 2018, Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus Boss First Travel yang diduga melakukan penipuan dan pencurian uang pelanggan. Soal vonis tersebut, Bos First Travel yang merupakan suami-istri, Andika Surachaman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ini menolak putusan hakim dan ingin mengajakun banding.

"Kami menolak (putusan)," ujar Andika seusai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.

Keduanya dikabarkana dikenai dakwaan penipuan dan pencurian uang yang nilainya sekitar Rp 905 miliar. Diketahui Andika menjabat sebagai Direktur Utama pada perusahaan First Travel ini, sedangkan Anniesa sebagai salah satu direktur. Tidak hanya berdua, adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan juga didakwa dengan perkara yang sama dan divonis.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jumlah Pemain dalam Olahraga Basket
0 Suka, 0 Komentar, 13 Apr 2024
Bogor : Bocah Tewas Didalam Karung
0 Suka, 0 Komentar, 1 Mei 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.