Hari ini Rabu 20 Mei 2018, Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus Boss First Travel yang diduga melakukan penipuan dan pencurian uang pelanggan. Soal vonis tersebut, Bos First Travel yang merupakan suami-istri, Andika Surachaman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ini menolak putusan hakim dan ingin mengajakun banding.
"Kami menolak (putusan)," ujar Andika seusai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.
Keduanya dikabarkana dikenai dakwaan penipuan dan pencurian uang yang nilainya sekitar Rp 905 miliar. Diketahui Andika menjabat sebagai Direktur Utama pada perusahaan First Travel ini, sedangkan Anniesa sebagai salah satu direktur. Tidak hanya berdua, adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan juga didakwa dengan perkara yang sama dan divonis.