“Presiden seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung integritas. Diamnya beliau justru menunjukkan pembiaran terhadap praktik nepotisme dan ketidaknetralan pejabat,” ujar Haris.
Harapan Lokataru dari Gugatan PTUN
Dalam gugatan bernomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT yang telah terdaftar pada 16 April 2025, Lokataru meminta majelis hakim PTUN memerintahkan Presiden untuk memberhentikan Yandri Susanto dari jabatan Mendes PDT. Mereka juga berharap pengganti Yandri adalah sosok profesional yang memiliki integritas tinggi.