Tampang

Lokataru Gugat Presiden Prabowo ke PTUN: Mendes Yandri Belum Dicopot Meski Terbukti Cawe-cawe di Pilkada

18 Apr 2025 18:26 wib. 35
0 0
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sumber foto: Google

“Presiden seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung integritas. Diamnya beliau justru menunjukkan pembiaran terhadap praktik nepotisme dan ketidaknetralan pejabat,” ujar Haris.


Harapan Lokataru dari Gugatan PTUN

Dalam gugatan bernomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT yang telah terdaftar pada 16 April 2025, Lokataru meminta majelis hakim PTUN memerintahkan Presiden untuk memberhentikan Yandri Susanto dari jabatan Mendes PDT. Mereka juga berharap pengganti Yandri adalah sosok profesional yang memiliki integritas tinggi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?