Tindakan ini dinilai melanggar prinsip netralitas pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, serta memenuhi unsur nepotisme berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.
Langkah Hukum Sudah Ditempuh Sebelumnya
Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, Lokataru telah melakukan berbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian kepada Presiden pada 26 Februari 2025, diikuti dengan keberatan administratif (21 Maret), dan banding administratif (8 April). Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Delpedro menyebut, sikap diam Presiden merupakan bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang telah dibuktikan di pengadilan.
Haris Azhar: Presiden Harus Bertindak Tegas
Salah satu pendiri Lokataru Foundation sekaligus kuasa hukum, Haris Azhar, menilai Presiden telah gagal menjalankan kewenangan konstitusionalnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UUD 1945, yakni mengangkat dan memberhentikan menteri. Ia menekankan bahwa mempertahankan seorang menteri yang melanggar hukum sama saja dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.