Tampang

Lokataru Gugat Presiden Prabowo ke PTUN: Mendes Yandri Belum Dicopot Meski Terbukti Cawe-cawe di Pilkada

18 Apr 2025 18:26 wib. 175
0 0
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sumber foto: Google

Tindakan ini dinilai melanggar prinsip netralitas pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, serta memenuhi unsur nepotisme berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.


Langkah Hukum Sudah Ditempuh Sebelumnya

Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, Lokataru telah melakukan berbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian kepada Presiden pada 26 Februari 2025, diikuti dengan keberatan administratif (21 Maret), dan banding administratif (8 April). Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Delpedro menyebut, sikap diam Presiden merupakan bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang telah dibuktikan di pengadilan.


Haris Azhar: Presiden Harus Bertindak Tegas

Salah satu pendiri Lokataru Foundation sekaligus kuasa hukum, Haris Azhar, menilai Presiden telah gagal menjalankan kewenangan konstitusionalnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UUD 1945, yakni mengangkat dan memberhentikan menteri. Ia menekankan bahwa mempertahankan seorang menteri yang melanggar hukum sama saja dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

lustrasi jin qorin
0 Suka, 0 Komentar, 6 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?