Soal Ahok, KPK Jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo ini memang bikin gemes. Ini bisa dilihat dari kasus suap raperda reklamasi yang menyeret sejumlah kolega, sahabat, dan handai tolan Ahok. Dalam kasus itu sejak 5 April 2015 KPK sudah mengatakan akan ada tersangka baru. Kemudian ditegaskan lagi pada 25 April 2016. Faktanya sampai sekarang nama tersangka baru itu belum juga diumumkan.
Dalam kasus RSSW, KPK pimpinan Agus ini memang tidak jelas arahnya. Misalnya, sejumlah komisioner, seperti Laode Muhammad Syarief, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan beberapa kali menegaskan kalau kasus SW belum ditemukan adanya indikasi korupsi.
Padahal, KPK versi sebelumnya yang dipimpin Taufiqurahman Ruki telah meminta BPK melakukan audit investigasi. Permintaan audit ini berdasarkan Direktur Penyelidikan tanggal 6 Agustus 2015. KPK memintakan audit investigasi kepada BPK untuk menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Ahok dalam pembelian lahan RSSW.
Hasil dari audit investigasi BPK menemukan menemukan 6 penyimpangan dalam pembelian lahan RSSW. Enam penyimpangan itu ditemukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS SW, penentuan harga, sampai tahap penyerahan.
Jadi, pada setiap tahap ditemukan penyimpangan. Dan dari penyimpangan-penyimpangan itu, BPK menemukan adanya kerugian negara.
Tetapi, KPK versi terbaru ini tutup mata dengan penyimpangan-penyimpangan prosedur yang ditemukan oleh BPK. Seperti kata Saut Situmorang usai menjadi pembicara diskusi antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 27 April 2016.
“Kalau ada kesalahan prosedur mulai dari urutannya, terburu-buru dan tak masuk APBD, harusnya melalui Musrenbang dan sebagainya, KPK tak bisa masuk ke masalah itu.” http://news.liputan6.com/read/2494301/kpk-belum-ada-indikasi-korupsi-di-kasus-sumber-waras
Kalau kesalahan prosedur itu hanya satu, dua, atau tiga dari enam tahap, boleh saja mengatakan tidak ada indikasi korupsi. Tetapi, pada pembelian lahan RSSW, BPK menemukan 6 penyimpangan prosedur dalam satu siklus.