Temuan lain adalah sikap Cepi yang menanyakan keberadaan lembaga KPK yang bersifat ad hoc (sementara). Menurut Kurnia Ramadhana, hal tersebut tidak termasuk materi praperadilan dan melenceng jauh dari obyek gugatan Setya Novanto itu sendiri.
"Jadi ini dorongan ke MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka SN," lanjutnya.
"Seperti contoh membuka rekaman itu menurut KPK adalah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan SN dalam e-KTP. Kenapa itu tidak diakomodir hakim," kata dia.
Dalam laporannya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Koalisi Masyarakat Sipil menyertakan bukti berupa kliping media terkait keputusan Cepi yang menunda keterangan ahli, menolak mendengarkan rekaman dari KPK dan temuan-temuan lainnya.