"Contohnya Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK. Dan saat proses pemeriksaan ahli dari KPK Hakim Cepi menunda," kata Kurnia Ramadhana di Badan Pengawasan MA, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Temuan lain adalah sikap Cepi yang menanyakan keberadaan lembaga KPK yang bersifat ad hoc (sementara). Menurut Kurnia Ramadhana, hal tersebut tidak termasuk materi praperadilan dan melenceng jauh dari obyek gugatan Setya Novanto itu sendiri.
"Jadi ini dorongan ke MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka SN," lanjutnya.