Kejaksaan Negeri Bandung melakukan penangkapan terhadap mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yaitu Alex Denni, pada Jumat (19/7). Denni sudah tercatat sebagai terpidana sejak tahun 2013, namun pelaksanaan eksekusinya baru diproses pada tahun ini.
Kasus korupsi yang menjerat Alex Denni terjadi pada tahun 2003, ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti. Dalam kasus ini, Denni telah dinyatakan bersalah dan mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak, sehingga Denni kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang pada 26 Juni 2013 juga menolak permohonan kasasinya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Denni terus memperoleh posisi strategis di berbagai perusahaan seiring berjalannya karirnya. Ia pernah menjabat sebagai Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group di PT Bank Mandiri, Tbk. Setelahnya, Denni pindah ke PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan menjabat sebagai Senior Executive Vice President.