Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan kubu paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 terkait sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, proses transisi pemerintahan baru dari pemerintahan saat ini telah mulai disiapkan. Sidang sengketa Pilpres pada Senin, 22 April, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum atas hasil Pilpres 2024. Langkah pertama yang akan dilakukan oleh pemerintah saat ini, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, adalah mempersiapkan transisi pemerintahan menuju ke pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Pada tahap awal proses transisi pemerintahan baru, pemerintah akan mulai melakukan koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk pertukaran informasi dan data terkait kebijakan dan program-program yang telah berjalan. Hal ini dilakukan agar pemerintahan baru dapat mengambil alih dengan lancar dan dapat menjalankan roda pemerintahan tanpa adanya hambatan yang berarti.