Empat perusahaan kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan, diduga melakukan kecurangan (fraud) dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor sebesar Rp2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers bersama di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (18/03).
"Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin(18/03).
Keterangan pers bersama ini digelar setelah Sri Mulyani memberikan laporan dugaan korupsi di empat perusahaan itu kepada Jaksa Agung. Disebutkan inisial empat perusahaan itu adalah RII (diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun), SMS (Rp216 miliar), SPV (Rp144 miliar), serta PRS (Rp305 miliar), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
"Jumlah keseluruhannya adalah Rp2.505.119.000.000," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
"Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," tambahnya, seraya menambahkan bahwa tahap kedua laporan dugaan korupsi ini melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun. Enam perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," kata Jaksa Agung Burhanuddin.