Empat perusahaan kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan, diduga melakukan kecurangan (fraud) dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor sebesar Rp2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers bersama di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (18/03).
"Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin(18/03).
Keterangan pers bersama ini digelar setelah Sri Mulyani memberikan laporan dugaan korupsi di empat perusahaan itu kepada Jaksa Agung. Disebutkan inisial empat perusahaan itu adalah RII (diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun), SMS (Rp216 miliar), SPV (Rp144 miliar), serta PRS (Rp305 miliar), seperti dikutip dari kantor berita Antara.