Pengadilan tinggi Bangladesh pada hari Senin menegakkan hukum negara tersebut yang melarang Rohingya, minoritas etnis pengungsi dari Myanmar, untuk menikah di negara tersebut.
Pengadilan mengatakan bahwa Rohingya mungkin tidak menikahi orang Bangladesh atau satu sama lain untuk mencegah para pengungsi memperoleh kewarganegaraan di Bangladesh.
Pemerintah mengeluarkan undang-undang tersebut pada bulan Juli 2014 karena takut Rohingya akan menikah untuk mendapatkan kewarganegaraan. Seorang pria Bangladesh, Babul Hossain, mengajukan sebuah petisi ke pengadilan tersebut tahun lalu untuk mendapatkan obat untuk putrinya yang berusia 25 tahun, Shoaib Hossain, yang menikahi seorang berusia 18 tahun, Rohingya, Rafiza.