Di hadapan wartawan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Kemenkeu. Tujuannya untuk meneliti seluruh kredit-kredit bermasalah di LPEI, katanya.
Sri Mulyani mengaku pihaknya telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI.
"Hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani.
Dan, "hari ini kami sampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 Triliun," jelasnya.
- Kejaksaan Agung janji menindaklanjuti
Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada LPEI yang melibatkan empat debitur perusahaan, yang sudah terdeteksi sejak lama, yakni sekitar 2019.
Menurut Kapuspenum Kejagung, Ketut Sumedana, mengapa kasus ini baru dilaporkan sekarang, karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung. Akan tetapi, setelah dilakukan penelitian ditemukan dugaan tindak pidana.
"Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk recovery aset," katanya, seraya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan itu.
Status kasus ini akan ditentukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, katanya.