"Jumlah keseluruhannya adalah Rp2.505.119.000.000," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
"Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," tambahnya, seraya menambahkan bahwa tahap kedua laporan dugaan korupsi ini melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun. Enam perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Di hadapan wartawan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Kemenkeu. Tujuannya untuk meneliti seluruh kredit-kredit bermasalah di LPEI, katanya.