Setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, pihaknya akan menentukan status hukumnya, tambahnya.
LPEI adalah lembaga yang dibentuk pemerintah guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.Lembaga ini berwenang menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, hingga melakukan penyertaan modal. Dan empat perusahaan di bidang kelapa sawit, batubara, nikel dan perkapalan itu disebut menjadi debitur di LPEI.
Pada awal Februari silam, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejagung. Berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2013-2019 kepada debitur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar, seperti dikutip dari Kompas. Wakil ketua BPK Hendra Susanto mengatakan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara ini dilakukan pihaknya atas permintaan Kejagung.