Tampang

Mahkamah Internasional Memerintahkan Israel Hentikan Operasi di Rafah

27 Mei 2024 06:42 wib. 105
0 0
Mahkamah Internasional Memerintahkan Israel Hentikan Operasi di Rafah
Sumber foto: google

Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan operasinya di Rafah, kata hakim Ketua Pengadilan Nawaf Salam pada Jumat. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pemerintah Palestina terkait dengan tindakan agresi Israel di wilayah tersebut. Gugatan ini menjadi sorotan internasional dan memunculkan banyak perdebatan terkait dengan konflik antara Israel dan Palestina.

Sebagai lembaga hukum internasional yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara negara, Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki peran yang sangat penting dalam meredakan konflik di antara negara-negara di seluruh dunia. Keputusan ICJ untuk memerintahkan Israel hentikan operasi di Rafah menunjukkan bahwa lembaga ini serius dalam menegakkan hukum internasional dan mendorong perdamaian di Timur Tengah.

Operasi militer Israel di Rafah telah menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut. Pada pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Sidang diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Dalam sidang yang penuh tegang, perwakilan Palestina berhasil meyakinkan Mahkamah Internasional bahwa tindakan Israel di Rafah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Para hakim ICJ menilai bahwa operasi militer Israel tidak dapat dibenarkan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan keamanan wilayah Palestina.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%