Apa pun yang diputuskan penegak hukum adalah merupakan keputusan bersama yang harus dilaksanakan. Biarlah aparat bekerja sesuai mekanisme yang ada. Jangan ada intervensi dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum.
Begitu juga status DPO Setnov, menurut dia, penetapan itu merupakan kewenangan KPK dalam melaksanakan proses hukum. Jadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antirasuah
Terkait dengan dorongan penonaktifan Setnov dari jabatan sebagai ketua DPR, Agus mengatakan, penonaktifan Setnov menjadi kewenangan Partai Golkar. Sebab, keberadaan politikus yang pernah tersandung kasus papa minta saham itu merupakan kepanjangan atau tugas dari partai, sehingga Partai Golkar yang mempunyai hak untuk melakukan pergantian jabatan strategis itu.
Agus menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak mempunyai kewenangan untuk melengserkan Setnov dari ketua dewan. Pihaknya hanya bisa menunggu keputusan yang nantinya diambil DPP Partai Golkar.