Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju dengan keputusan Presiden Republik Indonesia terkait penunjukan Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabek. Keputusan ini menyusul adanya rencana pembentukan Dewan Aglomerasi Jabodetabek sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola wilayah metropolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Keputusan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan politisi, terutama mengenai proses penunjukan ketua dan aturan di dalam peraturan presiden.
Dengan demikian, kesepakatan ini membatalkan isi draf sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI.
"Ketua dan anggota dewan kawasan ditunjuk oleh Presiden RI. Jadi setuju dengan rumusan baru ya?" kata Ketua Baleg RI, Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pembasahan RUU DKJ, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
1. Aturan penunjukan bakal diatur di dalam perpres
Dalam sidang paripurna DPR, Mayoritas anggota DPR sepakat dengan penunjukan Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabek yang akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Meskipun demikian, senator-senator dari beberapa fraksi sempat mengkritik penunjukan wakil presiden sebagai ketua dewan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan ini tidak memperhatikan prinsip demokrasi dan merugikan konstitusi yang mengatur kewenangan lembaga legislatif.